PROFIL KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/BADAN EKONOMI KREATIF
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 199 Tahun 2024 tentang Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif.
RUANG LINGKUP
Kementerian Ekonomi Kreatif adalah kementerian yang menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
TUGAS DAN FUNGSI
Kementerian Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementerian Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
Badan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disingkat Badan Ekonomi Kreatif adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. Badan Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Badan Ekonomi Kreatif melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Ekonomi Kreatif;
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif; dan
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
A. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
Tugas
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian/Badan.
Fungsi
koordinasi kegiatan Kementerian/Badan;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian/Badan;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian/ Badan;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
pengelolaan data dan informasi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
B. Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif
Tugas
Menyelenggarakan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif.
Fungsi
koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana induk ekonomi kreatif;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
C. Deputi Bidang Kreativitas Budaya Dan Desain
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain.
Fungsi
perumusan kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas budaya dan desain;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas budaya dan desain;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas budaya dan desain;
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
D. Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas digital dan teknologi.
Fungsi
perumusan kebijakan teknis di bidang kreativitas digital dan teknologi;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas digital dan teknologi;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas digital dan teknologi;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas digital dan teknologi;
pemantauan, analisis, evaluasi, dan di bidang kreativitas digital dan teknologi;
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
E. Deputi Bidang Kreativitas Media
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas media.
Fungsi
perumusan kebijakan teknis di bidang kreativitas media;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas media;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas media;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas media;
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas media;
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala


