Pertanyaan Umum

  • Siapa saja pengguna dari Dashboard Statistik Ekraf pada Website Official Kemenekraf?

    Yang dapat mengakses Dashboard Statistik Ekraf adalah Masyarakat Umum baik di dalam maupun di luar negeri.

  • Apa saja yang termasuk dalam subsektor ekonomi kreatif?

    Berikut adalah 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia:
    1. Pengembang Permainan/Gim:
    2. Arsitektur:
    3. Desain Interior:
    4. Musik:
    5. Seni Rupa:
    6. Desain Produk:
    7. Fesyen:
    8. Kuliner:
    9. Film, Animasi, dan Video:
    10. Fotografi:
    11. Desain Komunikasi Visual (DKV):
    12. Televisi dan Radio:
    13. Kriya:
    14. Periklanan:
    15. Seni Pertunjukan:
    16. Penerbitan:
    17. Aplikasi:

  • Apa saja yang termasuk dalam Asta Ekraf?

    Asta Ekraf

    1. Ekraf Data: Penguatan Data Ekraf

    2. Ekraf Bijak: Penguatan Regulasi, Kebijakan dan Membangun Ekraf

    3. Talenta Ekraf: Penguatan Kapabilitas untuk Peningkatan Income Pegiat Ekraf

    4. Infra Ekraf: Aktivasi dan Revitalisasi Ruang Kreatif

    5. Ekraf Kaya: Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual

    6. Dana Ekraf: Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi Ekraf

    7. Pasar Ekraf: Peningkatan Pangsa Pasar Domestik dan Global

    8. Sinergi Ekraf: Sinergi Hexahelix Ekraf dalam Penguatan Produk Lokal

  • Siapa saja stakeholders yang termasuk dalam hexahelix?

    Stakeholder Hexahelix:

    1. Pemerintah

    2. Akademisi

    3. Lembaga Keuangan

    4. Bisnis

    5. Komunitas

    6. Media

  • Di mana saya bisa mendapatkan informasi mengenai fasilitasi pelindungan kekayaan intelektual produk Ekonomi Kreatif?

    Untuk mengetahui informasi mengenai fasilitasi pelindungan kekayaan intelektual, silahkan menghubungi:

    Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif c.q Direktorat Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual

    Gedung Film Pesona Indonesia

    Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 47 48, RT.3/RW.3, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770

    Contact Center 0812-9999-8881

    Surat Elektronik informasi.publik@ekraf.go.id

  • Bagaimana saya mendapatkan informasi mengenai penguatan kekayaan intelektual produk Ekonomi Kreatif?

    Semua pertanyaan dan informasi terkait kegiatan penguatan kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif dapat diperoleh langsung dengan mendatangi kantor kami, ataupun melalui media komunikasi resmi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

  • Bagaimana saya mendapatkan informasi mengenai komersialisasi HKI?

    Semua pertanyaan dan informasi terkait kegiatan penguatan kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif dapat diperoleh langsung dengan mendatangi kantor kami, ataupun melalui media komunikasi resmi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

  • Apa itu IP Festival?

    IP Festival merupakan rangkaian kegiatan dari peserta kegiatan bootcamp Fasilitasi Komersialisasi KI yang terpilih dan lolos kurasi untuk mewakili dari setiap kota kegiatan yang diberi kesempatan beberapa waktu dengan tujuan untuk mempersiapkan produk-produk mereka sebelum pada akhirnya diperkenalkan ke masyarakat saat kegiatan pameran/exhibition yang dilaksanakan selama 3 hari. Pada kegiatan ini para peserta diberi kesempatan selain bisa memperkenalkan produk - produk mereka kepada masyarakat umum tetapi juga bisa diberi kesempatan untuk bertemu dengan para investor dari BUMN / swasta dengan tujuan agar para investor bisa langsung berkolaborasi dan berdiskusi terkait kerjasama apa yang bisa mereka lakukan atas produk-produk yang dihasilkan oleh para peserta untuk mendapatkan kesempatan memperkenalkan produk mereka dengan tujuan untuk menambah nilai ekonomi atas produk mereka agar bisa naik kelas.

  • Bagaimana saya mendapatkan informasi mengenai keikutsertaan pemasaran pelaku Ekonomi Kreatif?

    Untuk mengetahui informasi terkait keikutsertaan pemasaran, dapat diakses melalui website www.ekraf.go.id atau Media Sosial Resmi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

  • Bagaimana cara mendaftar HKI gratis/subsidi?

    Pelaku UMK yang bergerak di 17 subsektor ekonomi kreatif bisa mendapatkan pelindungan KI secara gratis ketika terpilih dan memenuhi syarat menjadi peserta program fasilitasi pendaftaran KI yang diselenggarakan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, sesuai anggaran yg tersedia.

  • Kapan waktu terbaik untuk mendaftarkan HKI?

    Segera setelah produk sudah ada dan mengetahui jenis HKI yang akan didaftarkan. Untuk merek, didaftarkan sebelum produk kreatif dikomersialisasikan.

  • Bagaimana cara mendaftarkan usaha kreatif agar mendapat dukungan pemerintah?

    ntuk mendapatkan informasi cara mendaftarkan Usaha kreatif agar mendapat dukungan pemerintah, dapat mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada halaman utama website http://www.ppid.ekraf.go.id/ atau pemohon dapat datang secara langsung kepada:

    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

    Autograph Tower Lantai 33

    Kompleks Thamrin Nine

    Jl. M.H Thamrin No. 10

    Jakarta Pusat 10230

    Chatbot www.ekraf.go.id

    Contact Center 0812-9999-8881 (hanya melayani chat via aplikasi WhatsApp)

    Email informasi.publik@ekraf.go.id

  • Kapan program pendampingan atau bantuan ekonomi kreatif biasanya dibuka?

    Informasi mengenai pelaksanaan program pendampingan atau bantuan ekonomi kreatif akan diinformasikan melalui website http://www.ekraf.go.id/ dan media sosial resmi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

  • Apakah Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif mempunyai wadah untuk kuliner UMKM?

    Kementerian Ekonomi Kreatif memiliki beberapa program yang ditujukan untuk memfasilitasi pelatihan serta pendampingan untuk subektor kuliner

    1. ASIK

    inisiatif pemerintah untuk mempercepat ekspor produk ekonomi kreatif Indonesia, melalui proses kurasi, pelatihan ekspor, fasilitasi sertifikasi, business matching, dan pameran internasional.

    2. Inkubasi Kuliner

    Inkubasi Kuliner adalah program yang bertujuan membantu pelaku usaha kreatif dalam mengembangkan bisnis mereka dengan menciptakan produk baru serta meningkatkan kualitas produk yang sudah ada melalui pendampingan secara komprehensif.

    3. Masamo

    Kegiatan Masak Bersama Master (Masamo) dalam rangka Fasilitasi dan Pembinaan Pengembangan Usaha Kreatif Bidang Kuliner merupakan program yang bertujuan untuk membantu para pelaku usaha kreatif meningkatkan usahanya dalam menghadirkan produk-produk baru. Dalam pelaksanaannya fasilitasi ini ditujukan bagi usaha kreatif bidang kuliner.

    untuk mengetahui detail syarat dan ketentuan serta tanggal pelaksanaan terkait program akan ditayangkan pada media sosial resmi Kementerian Ekonomi Kreatif / Badan Ekonomi Kreatif (ig : @ekraf.ri)

  • Bagaimana saya mendapatkan informasi mengenai fasilitasi/dukungan event sektor kuliner?

    Untuk mengetahui informasi mengenai fasilitasi atau dukungan event sektor kuliner, silahkan menghubungi:

    Deputi bidang Kreativitas Budaya dan Desain c.q Direktorat Kuliner

    Gedung Film Pesona Indonesia

    Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 47 48, RT.3/RW.3, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770

    Contact Center 0812-9999-8881

    Surat Elektronik informasi.publik@ekraf.go.id atau dikuliner@ekraf.go.id

  • Apakah karya arsitektur dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual?

    Karya arsitektur dapat didaftarkan sebagai hak cipta yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur tentang perlindungan hak cipta di Indonesia. UU tersebut mengatur tentang kapan hak cipta berlaku, siapa yang berhak atas hak cipta dan sanksi bagi pelanggaran hak cipta. Hak cipta memberikan perlindungan hukum karya kepada pemiliknya dari pemalsuan, penggunaan tanpa izin dan penyebaran karya cipta tanpa izin. Hak cipta memiliki jangka waktu perlindungan yang bervariasi tergantung jenis ciptaan. Umumnya, hak cipta melindungi karya cipta selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal.

  • Apa saja subsektor yang termasuk dalam bidang Kreativitas Budaya dan Desain?

    Bidang Kreativitas Budaya dan Desain mencakup subsektor :

    1. Kuliner

    2. Kriya

    3. Fesyen

    4. Seni Rupa

    5. Seni Pertunjukan

    6. Arsitektur

    7. Desain Interior

    8. Desain Komunikasi Visual

    9. Desain Produk

  • Di mana saya bisa mendapatkan informasi, pelatihan atau workshop di bidang kreativitas budaya dan desain?

    Semua program yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain akan ditayangkan pada media sosial resmi Kementerian Ekonomi Kreatif / Badan Ekonomi Kreatif (ig : @ekraf.ri)

  • Bagaimana saya bisa mendapat informasi mengenai pelindungan hasil kreativitas?

    Jika pertanyaan ini mengacu pada kebutuhan informasi pelindungan hasil karya intelektual / kreativitas

    mohon untuk diarahkan menghubungi:

    Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif c.q Direktorat Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual

    Autograph Tower Thamrin Nine

    Jl. M.H. Thamrin No.10, Kb. Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10230

    Contact Center 0812-9999-8881

    Surat Elektronik informasi.publik@ekraf.go.id

  • Bagaimana saya bisa ikut serta agar karya saya bisa ditampilkan pada pasar internasional?

    Untuk karya berbasis desain diharapkan melalui pendekatan sebagai berikut:

    - Manfaatkan platform digital global untuk memamerkan portofolio anda seperti Behance, Dribble, dll, atau gunakan website profesional pribadi.

    - Berpartisipasi pada pameran atau kompetisi desain yang kredensial baik di tingkat nasional ataupun luar.

    - Kolaborasi dan networking, untuk mendapatkan informasi pasar, silakan bergabung dengan asosiasi profesional terkait atau berkolaborasi lintas subsektor/brand.

    - Persiapkan legalitas bisnis anda. Seperti memastikan pelindungan hak cipta/paten, dokumen bisnis internasional, serta regulasi ekspor-impor negara yang akan dituju.

    - Untuk mengakses kegiatan pemasaran/promosi yang difasilitasi Kementerian Ekraf silakan mengakses media sosial Kementerian Ekraf

  • Apa itu hilirisasi dan komersialisasi?

    - Hilirisasi adalah Peningkatan Nilai Tambah melalui daya kreativitas dan inovasi dalam menciptakan produk yang bernilai ekonomi.

    - Komersialisasi adalah proses pengenalan produk kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan, peningkatan nilai tambah dari produk kreatif

  • Bagaimana proses hilirisasi dan komersialisasi pada karya atau hasil kreativitas yang saya buat?

    Proses hilirisasi suatu karya/kreavitas dapat dapat dilakukan dengan:

    - Memperbaiki dan mengembangkan ide awal menjadi produk yang lebih matang dan bernilai jual. 

    - Memastikan produk memenuhi standar kualitas dan kebutuhan pasar

    - Mendaftarkan hak cipta atau kekayaan intelektual untuk melindungi karya kreatif dari pemalsuan dan penggunaan ilegal. 

    - Mengidentifikasi target pasar yang tepat untuk karya kreatif. 

    - Mengembangkan strategi pemasaran yang efektif untuk menjangkau target pasar. 

    - Menjalin kolaborasi dengan pelaku industri kreatif, seperti produsen bahan baku dan pemasaran (marketing).

    - Menggandeng mitra untuk mendukung proses hilirisasi, seperti produksi, distribusi, atau pemasaran. 

    - Menggabungkan elemen seni tradisional dengan sentuhan modern untuk menciptakan produk yang unik dan menarik.

    - Memastikan produk tetap relevan dengan konteks budaya dan masyarakat. 

    Proses komersialisasi suatu karya/kreativitas dapat dilakukan dengan:

    - Menemukan ide atau konsep kreatif yang memiliki potensi pasar. 

    - Pengembangan Produk/Layanan: Mengembangkan ide menjadi produk atau layanan yang konkret dan siap dipasarkan. 

    - Merancang strategi pemasaran yang efektif untuk menjangkau target dan permintaan pasar yang akan dituju.

    - Menemukan jalur distribusi yang terpercaya untuk menyebarkan produk atau layanan ke berbagai pasar agar produk dapat lebih mudah dijangkau dan dikenal.

  • Bagaimana langkah-langkah yang perlu dilakukan agar produk kreatif saya dapat diekspor ke pasar internasional?

    Langkah untuk produk kreatif dapat diekspor:

    - Riset tujuan pasar mencakup identifikasi negara tujuan ekspor, bisa berupa tren pasar, preferensi konsumen, standar kualitas dan regulasi ekspor yang mungkin berbeda-beda tiap negara tujuan.

    - Pengembangan Produk sesuai dengan permintaan pasar, regulasi dan tren desain yang berkembang di negara tujuan

    - Kapasitas Produksi juga perlu diperhatikan untuk memastikan volume produksi yang dapat dilakukan dalam kurun waktu tertentu

    - Kesiapan legalitas dan administrasi juga memegang peranan penting dalam proses ekspor, disarankan penggiat ekraf untuk mengikuti kelas ekspor yang tersedia pada kementerian-kementerian terkait. Untuk Kemenekraf pada subsektor fesyen, kriya, kuliner dapat mengikuti program ASIK (Akselerasi Ekspor Kreasi Indonesia) yang ditujukan bagi penggiat ekraf potensial yang ingin mencoba memasarkan produknya di pasar internasional.

    Selain itu di Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain mempunyai Program ASIK (Akselerasi Ekspor Kreasi Indonesia) yang merupakan inisiatif strategis yang dirancang untuk mendukung para pelaku ekonomi kreatif di bidang fesyen, kriya, dan kuliner agar mampu menembus pasar ekspor. Program ini mencakup berbagai tahapan penting, mulai dari proses kurasi, pelatihan intensif (bootcamp), sertifikasi, hingga kegiatan business matching dan partisipasi dalam pameran ekspor. Selain itu, ASIK juga membantu pelaku usaha dalam menentukan negara tujuan yang tepat serta menyesuaikan kualitas produk agar sesuai dengan standar internasional. Melalui penguatan jejaring dan pemanfaatan peluang bisnis global, program ini membuka akses yang lebih luas ke pasar internasional, mendorong pertumbuhan dan daya saing produk lokal di kancah dunia.

  • Bagaimana saya bisa mendapatkan informasi mengenai fasilitasi promosi Gim lokal?

    Informasi fasilitasi promosi gim lokal bisa didapatkan dari saluran-saluran resmi Kementerian Ekraf/Badan Ekraf seperti Website, Instagram, Youtube, Twitter, dan Tiktok. Kementerian Ekraf akan menginformasikan apabila terdapat kegiatan promosi yang bisa diikuti oleh pelaku game tanah air.

    Selain itu, informasi seputar dunia gim lokal dapat pula diperoleh dari media sosial Asosiasi Game Indonesia (AGI).

  • Apakah ada dukungan teknologi dalam pelayanan subsektor Digital & Teknologi?

    Tentu saja, karena teknologi khususnya Artificial Intelligence sangat berperan dalam kemajuan di subsektor digital dan teknologi. Peran AI menjadi sangat vital karena otomatisasi dapat mempercepat proses dalam produksi di bidang digital dan teknologi

  • Bagaimana mendaftarkan usaha kreatif digital dalam ekosistem digital?

    1. Sebagai langkah awal, daftarkan usaha Anda melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id dan ikuti prosedur pendaftaran yang tersedia

    2. Pemerintah Indonesia menyediakan berbagai program untuk mendukung pelaku usaha kreatif digital salah satunya yaitu Program Emak-emak Matic: Pelatihan keterampilan teknologi digital dan ekonomi bagi ibu rumah tangga untuk membangun usaha dari rumah

    3. Memanfaatkan platform digital dapat membantu usaha Anda menjangkau audiens yang lebih luas

  • Apa saja yang termasuk dalam subsektor kreativitas digital dan teknologi?

    Di dalam Ekonomi Kreatif untuk saat ini baru subsektor gim dan aplikasi saja yang masuk subsektor tersebut, namun kedepannya dimungkinkan juga apabila ada subsektor baru terkait dengan bidang kreativitas digital dan teknologi

  • Siapa saja yang bisa bergabung atau berkontribusi di bidang Digital dan Teknologi?

    Seluruh warga negara Indonesia, baik itu dari pegiat ekonomi kreatif ataupun pegiat usaha lainnya, baik itu orang dengan kompetensi dasar di bidang digital dan teknologi ataupun orang baru yang ingin belajar mengenai digital dan teknologi.

  • Di mana saya bisa belajar atau mengembangkan karya digital saya?

    Untuk belajar dan mengembangkan karya digital Anda, ada berbagai platform di Indonesia yang menawarkan kursus desain grafis, ilustrasi digital, UI/UX, dan keterampilan kreatif lainnya.

  • Apakah ada komunitas untuk pelaku ekonomi kreatif di bidang Gim dan Aplikasi yang bisa saya ikuti?

    Subsektor Gim saat ini sudah ada asosiasi yang sudah cukup besar dan memiliki banyak anggota yaitu Asosiasi Game Indonesia (AGI), sementara untuk board game juga terdapat Asosiasi Pegiat Industri Board Game Indonesia (APIBGI) yang sampai saat ini sangat aktif mempromosikan board gim lokal dengan berbagai macam aktivasi promosi,. Pada subsektor Aplikasi, terdapat beragam asosiasi maupun komunitas yang memiliki fokus pengembangan spesifik dalam mendukung ekosistem industri keaplikasian. Sebagai contoh, terdapat Asosiasi Inkubator Bisnis Indonesia (AIBI yang berfokus pada pengembangan inkubator bisnis. Untuk asosiasi keahlian/keprofesian, terdapat Perkumpulan Pengrajin Kode Indonesia (Perkodi).

  • Bagaimana saya mendapatkan informasi mengenai program emak-emak matic?

    Informasi program emak-emak matic bisa didapatkan dari saluran-saluran resmi Kementerian Ekraf/Badan Ekraf seperti Website, Instagram, Youtube, Twitter, dan Tiktok. Kementerian Ekraf akan menginformasikan apabila terdapat kegiatan promosi yang bisa diikuti oleh pelaku ekraf tanah air.

  • Bagaimana cara saya mendapatkan dukungan dari Kemenekraf/Bekraf untuk karya media saya?


    Direktorat Penerbitan dan Fotografi:
    1. Penerbitan: Subsektor penerbitan Kemenekraf/Bekraf mendukung kolaborasi kegiatan bersifat pameran buku (book fair), workshop/pelatihan ekosistem penerbitan, sertifikasi Penulis, dan kompetisi design 'reading-corner' bekerjasama dengan heksaheliks. Selanjutnya juga tengah diajukan dukungan anggaran untuk program Translation Grant, Residency Penulis dan Literay Agency.
    2. Fotografi: Subsektor fotografi Kemenekraf/Bekraf mendukung kolaborasi kegiatan bersifat pameran, workshop/pelatihan fotografer, sertifikasi fotografer, dan kompetisi foto bekerjasama dengan heksaheliks subsektor fotografi.

    Direktorat Periklanan:
    Subsektor Periklnanan terkait dukungan dari Kemenekraf/ Bekraf dapat dilakukan melaluI bentuk kolaborasi program pengembangan kapasitas SDM atau kolaborasi program pengembangan lainnya.

    Direktorat TV dan Radio:
    Subsektor TV dan Radio dapat dilakukan melaluI bentuk kolaborasi program pengembangan kapasitas SDM, pemasaraan atau kolaborasi program pengembangan lainnya.

    Direktorat Musik
    Dapat melalui program Siaga Musik, yang merupakan program kurasi proposal yang masuk ke Direktorat Musik untuk mendapatkan dukungan

  • Siapa saja yang bisa terlibat dalam kreativitas media?

    Direktorat Penerbitan dan Fotografi:
    Yang terlibat dalam subsektor penerbitan dan fotografi yaitu heksaheliks, terdiri dari pemerintah, bisnis, asosiasi, akademisi, media, dan lembaga keuangan. Semua yang hadir dalam rantai nilai dan rantai pasok usaha penerbitan, baik dalam bentuk media cetak maupun media baru lainnya.

    Direktorat Periklanan:
    yang terlibat dalam Subsektor Periklanan yaitu heksaheliks, yang terdiri dari pemerintah, bisnis, asosiasi, akademisi, media, dan lembaga keuangan.

    Direktorat TV dan Radio:
    Heksaheliks, terdiri dari pemerintah, bisnis, asosiasi, akademisi, media, dan lembaga keuangan

    Direktorat Musik
    Yang dapat terlibat dari Dispar, komunitas musik lokal, publisher, dan akademisi

    Direktorat Film, Animasi, dan Video
    Seluruh pegiat ekonomi kreatif dalam rantai nilai subsektor film, animasi, dan video, serta seluruh pemangku kepentingan heksaheliks yang mencakup pemerintah, bisnis, asosiasi, akademisi, media, dan lembaga keuangan

  • Apakah ada fasilitasi terkait dengan film, animasi dan video?

    Direktorat Film, Animasi, dan Video
    Permohonan fasilitasi dapat disampaikan melalui surat elektronik resmi melalui persuratan@ekraf.go.id untuk ditelaah lebih lanjut sesuai ruang lingkup, tugas & fungsi, serta prioritas & kebijakan Direktorat Film, Animasi, dan Video.

  • Apa saja program yang bisa saya dapatkan dari deputi bidang kreativitas media?

    Direktorat Penerbitan dan Fotografi:
    Direktorat Penerbitan dan Fotografi Kemenekraf/Bekraf memiliki program:
    a. Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga Kegiatan Industri Kreatif Subsektor Penerbitan dan Fotografi
    b. Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat Kegiatan Industri Kreatif Subsektor Penerbitan dan Fotografi
    c. Fasilitasi dan Pembinaan Industri Kegiatan Industri Kreatif Subsektor Penerbitan dan Fotografi
    d. Pelatihan dan Sertifikasi Bidang Ekonomi Kreatif Subsektor Penerbitan dan Fotografi
    e. Penyusunan Peta Jalan Industri dan rancangan Kegiatan Ekonomi Kreatif subsektor Fotografi

    Direktorat Periklanan:
    - Program Rancage x AdCamp

    Direktorat TV dan Radio:
    - Wondervoice of Indonesia (Kompetisi pelatihan sulih suara)
    - SCENE (Program Kelas Penulisan Naskah Series)
    - Radio in Office (Aktivasi membawa studio radio ke kantor)

    Direktorat Musik
    - Akselerasi Musik Jogjakarta
    - Akselerasi Musik Aceh
    - Akselerasi Musik Ambon

    Direktorat Film, Animasi, dan Video:
    - Fasilitasi dan pembinaan industri
    - Fasilitasi dan pembinaan lembaga

  • Apakah ada program dukungan untuk karya media dan kapan saya bisa mendaftar program dukungan untuk karya media saya?

    Direktorat Periklanan:
    Subsektor Periklanan akan melaksanakan Rancage x AdCamp pada Bulan Juni - Juli 2025
    untuk pendaftaran harap memantau sosial media Kemenekraf

    Direktorat Musik
    Siaga Musik

  • Berapa lama tanggapan permintaan informasi yang saya ajukan?

    Untuk permintaan informasi melalui mekanisme daring, membutuhkan waktu 10 hari kerja sejak surat permintaan diterima. Sementara itu, untuk mekanisme luring, waktu yang dibutuhkan adalah 14 hari kerja sejak surat permintaan diterima. Waktu penanganan tersebut dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja tambahan apabila diperlukan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.

  • Di mana saya bisa mendapatkan data statistik ekonomi kreatif di Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif?

    Data statistik Ekonomi Kreatif bisa didapatkan di menu STATISTIK pada website Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif http://www.kemenparekraf.go.id/ Publikasi → Statistik. Untuk mendapatkan data statistik yang tidak ditampilkan di website, dapat mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada halaman utama website http://www.ppid.ekraf.go.id/ atau pemohon dapat datang secara langsung kepada:

    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

    Autograph Tower Lantai 33
    Kompleks Thamrin Nine
    Jl. M.H Thamrin No. 10
    Jakarta Pusat 10230
    Chatbot www.ekraf.go.id
    Contact Center 0812-9999-8881 (hanya melayani chat via aplikasi WhatsApp)
    Email informasi.publik@ekraf.go.id

  • Bagaimana saya bisa mendapatkan data jumlah tenaga kerja Ekraf?

    Untuk mendapatkan Data tenaga kerja Ekonomi Kreatif, dapat mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada halaman utama website http://www.ppid.ekraf.go.id/ atau pemohon dapat datang secara langsung kepada:

    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

    Autograph Tower Lantai 33
    Kompleks Thamrin Nine
    Jl. M.H Thamrin No. 10
    Jakarta Pusat 10230
    Chatbot www.ekraf.go.id
    Contact Center 0812-9999-8881 (hanya melayani chat via aplikasi WhatsApp)
    Email informasi.publik@ekraf.go.id

  • Bagaimana saya mendapatkan data mengenai 17 subsektor Ekonomi Kreatif?

    Untuk mendapatkan Data mengenai 17 subsektor Ekonomi Kreatif, dapat mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada halaman utama website http://www.ppid.ekraf.go.id/ atau pemohon dapat datang secara langsung kepada:

    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

    Autograph Tower Lantai 33
    Kompleks Thamrin Nine
    Jl. M.H Thamrin No. 10
    Jakarta Pusat 10230
    Chatbot www.ekraf.go.id
    Contact Center 0812-9999-8881 (hanya melayani chat via aplikasi WhatsApp)
    Email informasi.publik@ekraf.go.id

  • Apakah ada program dukungan untuk event musik Internasional dari Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif?

    Direktorat Musik
    “Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga (SIAGA) Kegiatan Industri Kreatif Musik” bertujuan memberikan dukungan terarah kepada lembaga atau organisasi yang mengajukan proposal terkait dengan pengembangan industri musik Indonesia. Industri musik Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang dalam berbagai aspek, termasuk produksi musik, distribusi digital, dan penyelenggaraan event musik baik nasional maupun internasional. Siaga memfasilitasi permohonan dukungan terkait dengan pengembangan industri musik melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu tahun anggaran 2025.

  • Bagaimana prosedur pengajuan bantuan fasilitas alat kesenian bagi seniman musik yang berkontribusi di bidang pendidikan dan karya budaya?

    Direktorat Musik
    Di Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif belum tersedia, adanya di Kementerian Kebudayaan.Untuk prosedur pengajuannya :
    1. Pengajuan proposal bantuan alat musik
    2. ⁠Dikurasi oleh tim internal
    3. ⁠Didukung/ tidak
    4. ⁠BAST
    5. ⁠Dokumentasi serah terima barang dll.

  • Bagaimana mekanisme pengajuan magang/PKL di Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif?

    Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif membuka kesempatan bagi mahasiswa aktif di Perguruan Tinggi dan siswa SMK (sederajat) yang memiliki prestasi akademik baik untuk melaksanakan program magang/PKL yang dipersyaratkan dalam Kurikulum. Silahkan mengajukan Surat Permohonan Magang/PKL dari Perguruan Tinggi/Sekolah disertai:
    1. Curriculum Vitae (CV) beserta pas foto berwarna
    2. Proposal Magang/PKL berisi tujuan magang dan bidang kerja yang diinginkan (untuk mahasiswa)
    3. Transkrip Nilai Terakhir (untuk mahasiswa)
    4. Rencana waktu magang/PKL yang diinginkan

    Surat dapat dikirimkan langsung/pos/email paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan magang/PKL, yang ditujukan kepada:

    Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi
    Autograph Tower Lantai 33
    Kompleks Thamrin Nine
    Jl. M.H Thamrin No. 10
    Jakarta Pusat 10230
    Telp. 0812-9999-8881
    Email. persuratan@ekraf.go.id

    Mengingat tingginya peminat program magang/PKL di Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, pelamar disarankan untuk menghubungi unit kerja terkait untuk mengetahui ketersediaan lowongan.

  • Di mana saya bisa mendapatkan informasi lowongan pekerjaan/ rekrutmen pegawai Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif ?

    Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif membuka peluang bagi seluruh WNI yang memenuhi persyaratan untuk berkarier di Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif. Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif diumumkan di website Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (www.ekraf.go.id) dan media sosial resmi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif:
    - Facebook (Kementerian Ekonomi Kreatif RI)
    - Twitter (@ekraf_ri)
    - Instagram (@ekraf.ri)

  • Bagaimana prosedur melakukan kunjungan kerja atau Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) ke Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif?

    Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif membuka kesempatan kepada rombongan mahasiswa/pelajar/perusahaan untuk melakukan Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) ataupun mengadakan kuliah umum di Autograph Tower, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif. Adapun persyaratan untuk KKL adalah:
    1. Surat Permohonan Kunjungan Kerja Lapangan dari instansi/sekolah/perusahaan yang menyatakan kapan dan berapa lama kunjungan akan dilakukan, fasilitasi/dukungan apa yang dibutuhkan (misalnya: ruangan pertemuan/pejabat sebagai narasumber/goodie bag/souvenir/konsumsi/publikasi & dokumentasi.
    2. Proposal kegiatan yang di dalamnya mencantumkan latar belakang kegiatan dan urgensinya terhadap pengembangan ekonomi kreatif Indonesia, serta nomor kontak panitia penyelenggara.

    Surat dan dokumen pendukungnya dikirimkan dengan subjek “Kunjungan Kerja Lapangan – (Nama Instansi/Sekolah/Perusahaan) dan dialamatkan kepada:

    Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi
    Autograph Tower Lantai 33
    Kompleks Thamrin Nine
    Jl. M.H Thamrin No. 10
    Jakarta Pusat 10230
    Telp. 0812-9999-8881
    Email. persuratan@ekraf.go.id

  • Dimana saya bisa mendapatkan informasi data statistik mengenai pelaku ekonomi kreatif?

    Untuk mendapatkan Data statistik pelaku Ekonomi Kreatif , dapat mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada halaman utama website http://www.ppid.ekraf.go.id/ atau pemohon dapat datang secara langsung kepada:

    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

    Autograph Tower Lantai 33
    Kompleks Thamrin Nine
    Jl. M.H Thamrin No. 10
    Jakarta Pusat 10230
    Chatbot www.ekraf.go.id
    Contact Center 0812-9999-8881 (hanya melayani chat via aplikasi WhatsApp)
    Email informasi.publik@ekraf.go.id

  • Kemana saya harus mencari informasi terkait pelatihan SDM Sertifikasi Kompetensi?

    Untuk pelatihan berbasis kompetensi ekonomi kreatif dapat menghubungi :

    Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif

    Autograph Tower Thamrin Nine

    Jl. M.H. Thamrin No.10, Kb. Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10230

    Contact Center 0812-9999-8881 (hanya melayani chat via aplikasi WhatsApp)

    Surat Elektronik informasi.publik@ekraf.go.id

  • Kemana saya harus mencari informasi terkait pelatihan WPA?

    Untuk pelatihan WPA dapat menghubungi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terkait subsektor ekraf bidang Anda.

    atau Anda juga dapat menghubungi

    Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif

    Autograph Tower Thamrin Nine

    Jl. M.H. Thamrin No.10, Kb. Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10230

    Contact Center 0812-9999-8881 (hanya melayani chat via aplikasi WhatsApp)

    Surat Elektronik informasi.publik@ekraf.go.id

  • Dimanakah saya mendapatkan informasi mengenai MoU?

    Informasi tersebut dapat diperiksa melalui laman resmi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif di http://www.ekraf.go.id/

  • Di mana saya bisa mendapatkan informasi mengenai database pegawai Kementerian Ekraf/Badan Ekraf?

    Permintaan harus dikirimkan menggunakan surat resmi ditujukan kepada Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif dan dikirimkan melalui email: birohukumsdmo@ekraf.go.id

  • Bagaimana mekanisme kerja sama media (peliputan) di Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif?

    Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Eknomi Kreatif secara transparan membuka diri terhadap setiap kegiatan media luar baik domestik maupun mancanegara termasuk kerjasama media (peliputan) dapat menghubungi ke:
    Pokja Hubungan Masyarakat

    Autograph Tower Lantai 33
    Kompleks Thamrin Nine
    Jl. M.H Thamrin No. 10
    Jakarta Pusat 10230
    Telp. 0812-9999-8881

    Kerja sama media peliputan dapat mengirimkan Surat Tugas Liputan yang ditandatangani oleh Pimpinan Redaksi dan dibubuhi cap kantor, yang dialamatkan kepada:..;’’
    Kepala Biro Komunikasi
    Autograph Tower Lantai 33
    Kompleks Thamrin Nine
    Jl. M.H Thamrin No. 10
    Jakarta Pusat 10230

    atau dengan mengirimkan hasil scan Surat Tugas Liputan tersebut ke persuratan@ekraf.go.id dengan subjek “Permohonan Meliput Kegiatan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

  • Kemana saya dapat menghubungi untuk layanan pengaduan?

    Untuk layanan pengaduan dapat menghubungi

    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

    Contact Center: 0812-9999-8881

  • Di mana saya bisa mengakses program-program dari Kemenekraf/Badan Ekraf?

    Melalui website resmi, kantor perwakilan daerah, maupun platform digital program-program ekraf.

  • Bagaimana saya bisa berpartisipasi dalam program ekonomi kreatif?

    Saat ini Kementerian Ekonomi Kreatif belum mengembangkan aplikasi untuk penyebarluasan informasi melalui berlangganan email (e-mail blast). Namun, Anda dapat mengikuti update informasi terkait ekonomi kreatif melalui website dan akun media sosial resmi kami, yaitu: 

    Website: 
    http://www.ekraf.go.id/
    Instagram: @ekraf.ri  

  • Bagaimana cara berlangganan informasi mengenai ekonomi kreatif melalui email?

    Untuk mendapatkan informasi seputar Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif dapat anda lihat melalui media sosial resmi kami berikut ini :

    Website: http://www.ekraf.go.id/
    Instagram: @ekraf.ri  
    Tiktok : @ekraf.ri
    youtube : ekrafRI
    X : @ekraf_ri

  • Berapa estimasi waktu yang diperlukan untuk mendapatkan tanggapan atau balasan email yang telah dikirimkan?

    Untuk tanggapan atau balasan surat elektronik anda akan secepatnya dibalas selama jam operasional pelayanan publik Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.

  • Kemana saya harus mencari informasi terkait pelatihan RCC?

    Untuk pelatihan RCC dapat menghubungi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terkait subsektor ekraf bidang Anda

  • Apakah ada program inkubasi, edukasi dan juga promosi bagi para pelaku ekonomi kreatif?

    Program pelatihan yang terdapat pada Pusat Pengembangan SDM Ekraf fokus kepada pelatihan berbasis kompetensi yang mengacu pada keluaran hasil sertifikasi profesi. Model pelatihan lainnya serta promosi bagi para pelaku ekraf terdapat pada unit pelaksana teknis sesuai subsektor.

  • Bagaimana cara untuk ikut pelatihan atau inkubasi dari pemerintah/komunitas?

    Dapat memantau media sosial Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif. Proses rekrutmen peserta pelatihan biasanya dilakukan melalui panggilan terbuka yang terdapat pada media sosial instagram @ekraf.ri

  • Bagaimana saya bisa mendapatkan data dan informasi terkini tentang subsektor fesyen dalam ekonomi kreatif Indonesia?

    Untuk memperoleh data dan informasi terkini mengenai subsektor fesyen dalam ekonomi kreatif Indonesia, Anda dapat mempertimbangkan beberap sumber berikut:

    1. Situs Resmi Pemerintah. Kemenparekraf juga menerbitkan berbagai laporan dan statistik yang mencakup data ekonomi kreatif, termasuk subsektor fesyen. Anda dapat mengakses direktori statistik mereka untuk menemukan infografis dan data terkait. anda dapat mengunjungi situs berikut untuk data dimaksud https://kemenparekraf.go.id/direktori-statistik/infografis-statistik-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif-di-5-destinasi super-prioritas-tahun-2024?utm_source=chatgpt.com

    2. Untuk data yang lebih spesifik terkait ekspor produk fesyen dan performa pasar luar negeri, Anda dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional di Kemendag. Disarankan untuk mengajukan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Sekretaris Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi contact person atas nama Ibu Amie melalui nomor +62 812-7907-9995.

    3. Badan Pusat Statistik (BPS). BPS sering kali menyediakan data terkait industri kreatif, termasuk fesyen. Selain itu, Anda dapat mencari laporan dari lembaga riset atau konsultan yang fokus pada industri kreatif di Indonesia.

    4. Anda juga dapat bergabung dengan asosiasi atau komunitas industri fesyen yang dapat memberikan akses ke informasi terkini, jaringan profesional, dan peluang kolaborasi

  • Kalau saya adalah seorang awam namun ingin memulai menjajaki karir di industri gim, saya bisa mulai darimana?

    Kementerian Ekraf/Badan Ekraf bekerja sama dengan Asosiasi Gim Indonesia secara berkala mengadakan beberapa event inkubasi game seperti Global Game Jam, Game Seed dan Indonesia Game Week dengan salah satu agendanya adalah roadshow di beberapa kota di Indonesia untuk menjaring peserta inkubasi dan pelatihan pembuatan gim. silahkan follow akun media sosial Kemenekraf dan Asosiasi Gim Indonesia untuk informasi lebih lanjut.

  • Di mana saya bisa mempublikasikan atau mengembangkan karya media saya?

    Direktorat Penerbitan dan Fotografi:
    1. Penerbitan :
    a. Karya2 dari penulis dapat dipublikasikan melalui jalur Publisher atau dikenal dengan istilah penerbit. Hari ini Penerbit juga mengalami disrupsi, sehingga Penerbit Independent juga dengan mudah dapat ditemui di mana saja. Kita pun bisa mengurus izin usaha penerbitan melalui mekanisme pelayanan izin usaha satu pintu di setiap pelayanan disediakan oleh Kabupaten/Kota/Provinsi di tempat usaha kita berdomisili. Selanjutnya kita dapat mempromosikan melalui pameran book fair yang diselanggarakan pemerintah maupun swasta serta negara lain. Promosi hari ini juga kaya akan kanal media, sehingga dibutuhkan kreativitas hingga upaya promosi kita dapat muncul ke permukaan dan menarik perhatian target konsumen.
    b. dipasarkan melalui media sosial atau marketplace seperti Shopee Indoneia, Tokopedia, dll
    2. Fotografi:
    a. Publikasi karya media subsektor fotografi dapat melalui media sosial resmi Kemenekraf/Bekraf (@ekraf.ri) dengan menghubungi admin melalui direct message (DM).
    b. Untuk program khusus lainnya terkait subsektor fotografi, pejuang EKRAF dapat mengajukan permohonan publikasi surat elektronik persuratan@ekraf.go.id, sehingga nantinya akan dihubungkan dengan Direktorat Penerbitan dan Fotografi guna potensi kolaborasi lebih lanjut.

    Direktorat Periklanan:
    Karya dari Subsktor Periklanan berbeda dengan karya media lainnya, karena karya periklanan murni terkait dengan bisnis atau permintaan
    client sehingga jika karya tsb berasal dari unit kerja/ institusi bisnis maka untuk publikasi atau pengembangan karya dilakukan melalui metode bisnis.

    Direktorat TV dan Radio
    Karya media subsektor TV dan Radio dapat dipublikasikan atau dikembangkan melalui stasuin TV dan Radio yang telah memiliki izin penyiaran, ataupun dapat ke production house untuk dikembangkan kembali sebelum dipubilkasikan

    Direktorat Film, Animasi, dan Video
    Kementerian Ekonomi Kreatif mendorong para pegiat subsektor FAV untuk terus mengembangkan dan mempublikasikan karya melalui berbagai kanal, baik secara independen maupun melalui kerja sama dengan ekosistem industri yang relevan. Hal ini termasuk melalui platform digital, partisipasi pada festival, program akselerasi kreatif, serta berbagai peluang lainnya.

  • Apakah ada komunitas yang bisa terhubung ke pekerja seni musik?

    Direktorat Musik

    Ada banyak komunitas yang bisa menjadi ruang bagi pekerja seni musik untuk terhubung, berkolaborasi, serta memperjuangkan kepentingan bersama. Komunitas-komunitas ini hadir dalam berbagai bentuk: asosiasi profesional, kolektif independen, komunitas digital, hingga wadah advokasi.

    1. Asosiasi & Organisasi Profesional
    - APMI (Asosiasi Promotor Musik Indonesia)
    - PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia)
    - WAMI (Wahana Musik Indonesia) – Lembaga manajemen kolektif (LMK) untuk royalti performing rights.
    - KCI (Karya Cipta Indonesia) – LMK untuk hak cipta lagu, berfokus pada pengumpulan royalti.
    - FESMI
    - ⁠AKSI

    2. Komunitas & Kolektif Independen
    - [Ruangguru Musik / Kolektif Musik Indie di Kota Besar (misal: Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya)
    - Rumah Musik (lokal) – Di beberapa kota ada rumah komunitas musik, seperti Rumah Musik Harry Roesli (Bandung), Bentara Budaya (Yogya dan Jakarta), dll.
    - Komunitas Musik Tradisional – Seperti Komunitas Karinding Attack, Sanggar Seni Nusantara, Saung Udjo dll.

  • Bagaimana mekanisme pengajuan penelitian untuk skripsi/tesis di Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif?

    Mahasiswa ataupun masyarakat umum dapat mengajukan proposal penelitian untuk skripsi, tesis, disertasi atau karya tulis lainnya dengan mencantumkan judul, maksud & tujuan, tema/ringkasan karya tulis, data yang dibutuhkan serta list pertanyaan jika ingin melakukan wawancara serta cantumkan cv, transkrip nilai pada lampiran dan ditujukan kepada:

    Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi
    Autograph Tower Lantai 33
    Kompleks Thamrin Nine
    Jl. M.H Thamrin No. 10
    Jakarta Pusat 10230
    Telp. 0812-9999-8881

    dan dikirimkan kepada
    Tata Persuratan
    Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
    Autograph Tower Lantai 33
    Kompleks Thamrin Nine
    Jl. M.H Thamrin No. 10
    Jakarta Pusat 10230
    Telp. 0812-9999-8881
    Email. persuratan@ekraf.go.id

  • Bagaimana saya bisa mendapatkan informasi mengenai laporan Keuangan Kementerian Ekraf/Badan Ekraf?

    Untuk informasi Laporan Keuangan didapatkan pada setiap bulan Mei tahun berikutnya. Dokumen ini bisa didapatkan pada Kelompok Kerja APBN Biro Perencanaan dan Keuangan.

    Silahkan menisi formulir permohonan informasi publik yang bisa didownload di website www.ekraf.go.id dengan mengirimkannya beserta fotocopy identitas diri (KTP/SIM/PASPOR) melalui email, atau pos kepada:

    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

    Autograph Tower
    Lantai 33 Kompleks Thamrin Nine
    Jalan M.H. Thamrin No. 10, Jakarta Pusat 10230
    Pos-el: persuratan@ekraf.go.id
    Laman: ekraf.go.id

    Untuk informasi lebih lengkap mengenai prosedur pelayanan informasi publik silahkan melihat Standar Operasional Prosedur (SOP) di menu PPID di website Kementerian Ekonomi Kretif/Badan Ekonomi Kretif www.ekraf.go.id

  • Bagaimana saya bisa mendapatkan informasi data yang dimiliki Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif?

    data statistik mengenai Ekonomi kreatif bisa di dapatkan di menu statistik pada website Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif http://www.ekraf.go.id/ . Untuk mendapatkan data statistik yang tidak ditampilkan di website, dapat mengajukan permohonan informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau dapat datang langsung ke :
    Autograph Tower Lantai 33
    Kompleks Thamrin Nine
    Jl. M.H Thamrin No. 10
    Jakarta Pusat 10230

    Whatsapp contact center : 0812-9999-8881 (hanya melayani chat)
    Email : informasi.publik@ekraf.go.id
    Chatbot :
    www.ekraf.go.id

  • Bagaimana mekanisme mengajukan permohonan Audiensi ke pejabat Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif?

    Untuk mengundang/beraudiensi dengan Menteri/pejabat Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, sudah diatur dalam Standar Pelayanan Penyediaan Audiensi dengan prosedur sebagai berikut:

    Pengguna layanan menyampaikan surat resmi permintaan asistensi yang menjelaskan materi, waktu dan tempat pelaksanaan yang ditujukan kepada satuan kerja terkait dan dikirimkan kepada Tata Persuratan Kementerian Ekonomi Kreatif /Badan Ekonomi Kreatif melalui surel persuratan@ekraf.go.id

    Kami sampaikan pula bahwa surat yang dikirimkan merupakan format Formulir Permohonan Informasi yang digunakan untuk Permohonan Informasi bukan Audiensi. Mohon untuk dapat menyesuaikan sesuai dengan SOP yang sudah dijelaskan diatas.

  • Bagaimana saya bisa melakukan konsultasi terkait program Ekonomi Kreatif?

    Untuk konsultasi/beraudiensi dengan Menteri/pejabat Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, sudah diatur dalam Standar Pelayanan Penyediaan Narasumber dengan prosedur sebagai berikut:

    Pengguna layanan menyampaikan surat resmi permintaan asistensi yang menjelaskan materi, waktu dan tempat pelaksanaan yang ditujukan kepada satuan kerja terkait dan dikirimkan kepada Tata Persuratan Kementerian Ekonomi Kreatif /Badan Ekonomi Kreatif melalui surel persuratan@ekraf.go.id

    Kami sampaikan pula bahwa surat yang dikirimkan merupakan format Formulir Permohonan Informasi yang digunakan untuk Permohonan Informasi bukan konsultasi. Mohon untuk dapat menyesuaikan sesuai dengan SOP yang sudah dijelaskan diatas.

  • Bagaimana mekanisme mengajukan permohonan pejabat Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif sebagai narasumber?

    Untuk permohonan narasumber dengan Menteri/pejabat Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, sudah diatur dalam Standar Pelayanan Penyediaan Narasumber dengan prosedur sebagai berikut:

    Pengguna layanan menyampaikan surat resmi permintaan asistensi yang menjelaskan materi, waktu dan tempat pelaksanaan yang ditujukan kepada satuan kerja terkait dan dikirimkan kepada Tata Persuratan Kementerian Ekonomi Kreatif /Badan Ekonomi Kreatif melalui surel persuratan@ekraf.go.id

    Kami sampaikan pula bahwa surat yang dikirimkan merupakan format Formulir Permohonan Informasi yang digunakan untuk Permohonan Informasi bukan narasumber. Mohon untuk dapat menyesuaikan sesuai dengan SOP yang sudah dijelaskan diatas.

  • Siapa saja yang dapat mengikuti proses tender/pengadaan di lingkungan ekonomi kreatif?

    Yang dapat mengikuti proses tender/pengadaan di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif /Badan Ekonomi Kreatif adalah pelaku usaha yang berbadan hukum atau perorangan, yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bagaimana cara dan proses untuk mengikuti tender/pengadaan di Kementerian Ekraf/Badan Ekraf?

    Adapun cara dan proses mengikuti tender/pengadaan di Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif adalah sebagai berikut:

    a. Registrasi di situs aplikasi SPSE melalui situs resmi https://spse.lkpp.go.id.

    b. Verifikasi data dan dokumen pelaku usaha oleh Verifikator.

    c. Pemilihan Paket pengadaan yang tersedia sesuai kualifikasi usaha.

    d. Pengajuan Penawaran melalui aplikasi SPSE dengan melampirkan dokumen administrasi, teknis, dan harga.

  • Bagaimana mekanisme mengajukan kerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif?

    Berikut alur permohonan/penawaran kerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif:

    Mohon dipersiapkan Surat Permohonan tertulis yang berisi:

    1. materi dan tujuan permohonan/penawaran ditujukan sesuai dengan satuan/unit kerja nomenklatur yang berlaku;

    2. waktu kunjungan wawancara; dan

    3. nomor kontak personal yang dapat dihubungi.

    ditujukan kepada:

    Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif atau Sekretaris Kementerian Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Ekonomi Kreatif c.q. Satuan Unit Kerja/Deputi terkait dan dikirimkan melalui surat elektronik persuratan@ekraf.go.id

  • Bagaimana saya bisa mendapatkan informasi mengenai keuangan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif?

    Untuk informasi terkait Rencana Kerja K/L (Renja K/L)dapat dilihat melalui website resmi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif di http://www.ekraf.go.id/ pada menu Publikasi.

  • Di mana masyarakat dapat mengakses informasi tentang alokasi anggaran Kementerian Ekraf/Badan Ekraf?

    Untuk informasi terkait Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dapat dilihat melalui website resmi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif di http://www.ekraf.go.id/ pada menu Publikasi.

icon survey ekraf
avatar emika