Pengumuman Alokasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

Kementerian Ekraf/ Badan Ekraf RI
Jumat, 19 September 2025
0
875

Berdasarkan Pasal 11 dan 12 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bahwa Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK atau Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK mengumumkan lowongan jabatan PPPK secara terbuka kepada masyarakat dan Pengumuman lowongan jabatan PPPK dilakukan menggunakan media elektronik dan media nonelektronik yang mudah diketahui masyarakat luas.

Dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut terlampir :

Lampiran
  • No Data Available
icon survey ekraf
avatar emika